Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat berdampak negatif pada perekonomian dan lapangan kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa opsi terkait pembatalan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Azwar Anas, pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi kebijakan yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan November ini. Pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut juga telah diperkuat dengan surat edaran yang meminta instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN, sehingga mereka tetap dapat menerima gaji.
Azwar Anas mengingatkan bahwa tanpa adanya surat edaran ini, tenaga honorer tersebut akan kehilangan sumber penghasilan mereka. Pembatalan ini bertujuan untuk menghindari potensi PHK massal yang dapat berdampak buruk pada perekonomian nasional. Diperkirakan sekitar 2,4 juta tenaga honorer akan terdampak jika penghapusan tersebut tetap dilaksanakan.
Meskipun penghapusan tenaga honorer ditunda, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada rekrutmen tenaga honorer baru. Hal ini akan diatur lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah juga berkomitmen untuk mengisi posisi pegawai negeri sipil (PNS) secara lebih cepat dan efisien.
Pembahasan RUU ASN yang akan mengatur lebih rinci mengenai status tenaga honorer dan pengisian ASN diharapkan akan selesai pada bulan Oktober 2023, setelah melalui proses evaluasi yang komprehensif. Dengan pembatalan penghapusan tenaga honorer, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja di tengah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.