Subjek Pajak Luar Negeri: Pengertian, Kriteria, dan Sanksi yang Dikenakan

Kabar24

Tahukah Anda bahwa meski seseorang tidak bertempat tinggal di Indonesia secara resmi, orang tersebut bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang pembayarannya diserahkan hkan ke pemerintah Indonesia.

Artinya subjek tersebut tetap harus melakukan pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia melaui lembaga berwenang. Untuk mendapatkan informasi tersebut simak penjelasannya berikut ini.

Subjek Pajak Luar Negeri

Pengertian subjek pajak luar negeri dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa subjek pajak digolongkan menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, baik berupa orang pribadi atau badan.

Seseorang pribadi atau badan bisa berstatus sebagai subjek pajak luar negeri karena menerima dan/atau mendapat penghasilan yang sumbernya berasal dari Indonesia dan/atau mendapat penghasilan yang sumbernya dari Indonesia lewat usaha tetap.

Sedangkan subjek pajak dalam negeri berbeda karena kewajiban pajak yang harus dibayar akan lebih luas. Seseorang atau badan subjek pajak dalam negeri harus tetap membayar penghasilan baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.

Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri

Untuk menjadi subjek pajak luar negeri, ada beberapa kriteria yang menempel pada seorang pribadi atau badan yakni sebagai berikut.

  • Tidak Berdomisili di Indonesia

Subjek pajak luar negeri tidak memiliki tempat tinggal tetap atau punya kedudukan hukum di Indonesia. Domisili mereka ada di luar negeri, sedangkan dengan Indonesia hanya sekadar hubungan ekonomi atau bisnis.

  • Tidak Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Seseorang warga negara asing (WNA) yang memiliki sumber penghasilan dari Indonesia namun tidak berstatus sebagai WNI, maka ia dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri. Hal yang sama berlaku pula untuk badan usaha yang didirikan serta dioperasikan di luar Indonesia.

  • Tidak Punya Usaha Tetap di Indonesia

Entitas yang menjadi subjek pajak luar negeri tak punya usaha tetap di Indonesia. Artinya usaha tersebut tak punya kantor, pabrik, atau tempat usaha lain secara permanen.

  • Menerima atau Memperoleh Penghasilan dari Indonesia

Kriteria paling pokok dari subjek pajak ini adalah bahwa sumber pendapatan mereka didapat dari Indonesia. Sebagai contoh pengusaha yang menjual barang dan jasa, investasi, dan sebagainya akan dianggap sebagai subjekpajak luar negeri.

Sanksi untuk Subjek Pajak Luar Negeri

Individu atau entitas yang masuk dalam kriteria sibjek pajak luar negeri namun tak melakukan pembayaran pajak akan dikenai dua jenis sanksi yakni sebagai berikut.

  1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif bisa berupa denda dengan besaran denda tentu bervariasi, tergantung jenis pelanggaran serta jumlah pajak terhutang. Selain itu bisa dikenai bunga keterlambatan atas pajak yang terhutang dan tidak dibayar. Besaran bunga ditentukan otoritas perpajakan. Sanksi juga bisa berupa pemblokiran transaksi keuangan. Pembolokiran dilakukan oleh otoritas pajak hingga kewajiban bayar pajak dijalankan.

2. Sanksi Pidana

Jika sanksi administratif tidak bisa memberikan efek jera, subjek pajak luar negeri bisa diberikan sanksi berupa pidana. Subjek pajak akan dikenai pasal penggelapan pajak, seperti menyembunyikan penghasilan atau memberikan informasi palsu, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.

Tak sekadar penjara, subjek pajak luar negeri yang membangkang akan dikenai denda tambahan dengan nominal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Bahkan denda ini bisa lebih besar dibanding pajak terhutang.