Distribusi Gas LPG 3 Kg Bakal Lebih Dikontrol Pemerintah: Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg (ijo)untuk terdaftar sebagai nasabah resmi dan memiliki nomor identitas perorangan atau perusahaan yang valid. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi gas ijo di Indonesia, serta melindungi konsumen. Dalam kebijakan […]

Continue Reading