Pemerintah kembali menutup ekspor benih lobster dari Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kebijakan penghentian pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri diberlakukan secara permanen. Pemerintah kini memprioritaskan pembesaran lobster melalui usaha budi daya dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah pengelolaan komoditas lobster nasional.
Aturan Ekspor Benih Lobster dan Pembentukan Satgas P2BBL
Penghentian ekspor benih lobster mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, dengan penekanan pada penguatan budi daya di Indonesia.
Trenggono menegaskan pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi ekspor BBL. “Selamanya kita setop,” ujarnya ketika menjelaskan rencana pengembangan budi daya lobster nasional.
Upaya pengawasan turut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan Satgas P2BBL. Satuan tugas tersebut berfokus pada pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.
Satgas mengoordinasikan pengumpulan informasi, pencegahan, penindakan, dan sasaran penegakan hukum antarlembaga. Pembentukan tim khusus ini diarahkan untuk memutus jaringan penyelundupan, bukan sekadar menindak pelaku di titik pengiriman.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR Usul Pemerintah Bebaskan Biaya Ekspor Perikanan
Riwayat Kebijakan Ekspor Benur dan Arah Budi Daya Nasional
Kebijakan ekspor benur mengalami sejumlah perubahan dalam beberapa periode pemerintahan. Pada era Menteri Susi Pudjiastuti, ekspor benih lobster dilarang melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016. Pemerintah kemudian membuka kembali perdagangan benur pada 2020 melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Pada 2021, larangan diberlakukan kembali melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Tiga tahun berselang, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 membuka kemungkinan pembudidayaan BBL di luar Indonesia dengan persyaratan tertentu, termasuk investasi dan kegiatan budi daya di dalam negeri.
Evaluasi kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar perubahan aturan pada 2026. Pemerintah memilih mengembangkan rantai produksi dalam negeri agar manfaat ekonomi dari benih lobster tidak berhenti pada penjualan benur.
Regulasi terbaru telah berlaku sejak 4 Maret 2026. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kegiatan budi daya dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pendederan hingga pembesaran. Pengaturan ini membuka peluang keterlibatan pelaku usaha pada tahapan produksi yang berbeda.
Penghentian ekspor BBL tidak berarti seluruh ekspor lobster dilarang. KKP menyatakan lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram masih dapat dikeluarkan ke luar Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan kebijakan terbaru, pemerintah menempatkan budi daya domestik dan pemberantasan penyelundupan sebagai dua prioritas utama. Keberhasilannya akan bergantung pada pengawasan yang konsisten serta kesiapan pelaku usaha dan pembudidaya lobster di dalam negeri.
Demikian informasi seputar kebijakan terbaru ekspor benih lobster. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.
