Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginformasikan bahwa proses pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) tahun 2022 masih berlangsung. Total utang minyak goreng pengusaha oleh pemerintah mencapai Rp474 miliar. Pembayaran utang ini dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan bahwa hampir 90% pembayaran utang minyak goreng pengusaha telah dilakukan.
“Kan sudah jalan prosesnya. Sudah hampir 90-an persen (telah dibayar),” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10).
Moga menambahkan bahwa saat ini masih ada tujuh perusahaan yang dalam proses verifikasi oleh PT Sucofindo sebagai surveyor untuk pelunasan utang tersebut.
“Masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” lanjutnya.
Dia meyakini proses pembayaran utang minyak goreng pengusaha ini akan selesai sebelum masa pemerintahan baru dimulai. Proses ini diharapkan dapat berjalan cepat, asalkan para produsen menyepakati hasil verifikasi dari Sucofindo mengenai nilai yang akan diganti.
Utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah, mengingat pada saat program tersebut dijalankan, harga minyak goreng tengah melonjak tajam. Program ini diluncurkan pada 19 Januari 2022, dengan tujuan untuk memfasilitasi penjualan minyak goreng murah saat harga komoditas tersebut mahal.
Ketika itu, semua pengusaha diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sementara harga di pasaran berkisar antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter. Selisih harga tersebut, atau rafaksi, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 3.
Demikian informasi seputar utang minyak goreng pengusaha. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.