Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah merilis daftar fasilitas perusahaan menerima pegawai atau natura yang tidak dipungut pajak alias dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Desember.
“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 aturan tersebut pada Jumat, 23 Desember.
Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan Presiden Jokowi dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Aturan kedua dari kebijakan fasilitas kantor bebas pajak oleh Presiden Jokowi, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan/atau
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Dalam bagian kedua ini, Presiden Jokowi dan pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian rumah hingga mobil masih bisa dikenakan PPh.
Aturan ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
- pakaian seragam;
- peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput Pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Jadi sudahkah Anda paham mengenai kebijakan fasilitas kantor bebas pajak yang diresmikan Presiden Jokowi?