Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto TIdak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Kabar24

Pasangan suami-istri Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Bank garansi, pemakaian surat palsu, penipuan, atau pencucian uang. Hal tersebut diketahui berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2015 lalu vonis bebas Tjandra Limanjaya.

Dugaan kasus Bank Garansi Palsu  hingga pencucian uang mulai muncul ketika Tjandra Limanjaya akan melakukan pengembangan pembangkit listrik di Bali. Kasus tersebut melibatkan Morgan Stanley dan Omega Consultan & Management, namun ternyata baik Tjandra Limanjaya beserta istrinya adalah korban dari penipuan.

Tidak banyak media yang menyoroti kembali kasus yang melibatkan Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tersebut. Untuk itu, berikut kami sajikan beberapa fakta dan kronologi Kasus Bank Garansi tersebut.

Vonis Bebas Tjandra Limanjaya dalam Kasus Pencucian Uang

Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dan pencucian uang sesuai dengan Putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Agustus 2012 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 96/PK/PID/2015 yang berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

  • Membatalkan Keputusan Mahkamah Agung No: 454 K/PID/2013, tertanggal 24 November 2014 dimana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1616/Pid.B/2011/PN.JKT.PTS, tanggal 16 Agustus 2012.

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan bahwa TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA dan IRNAWATI SUTANTO binti TJANDRA SUTANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu:Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
  2. Membebaskan para terdakwa tersebut dari segala dakwaan dakwaan Kesatu: Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
  3. Memulihkan seluruh dari Terhukum dalam kapasitas, posisi, martabat dan statusnya.

Tjandra Limanjaya mendapat tawaran dari Morgan Stanley melalui konsultan rekannya Landon Partner untuk pembiayaan pembangunan proyek pembangkit listrik di Bali sebesar USD 500 juta.

Morgan Stanley meyakinkan Tjandra Limanjaya atas penawaran tersebut. Agar Tjandra Limanjaya menerima tawaran tersebut, Morgan Stanley memberikan pendanaan awal berupa fasilitas pinjaman sebesar USD 50 juta atau 10% dari total pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik di Bali.

Morgan Stanley membuat, memformat, dan merekayasa Perjanjian Fasilitas USD 50 juta melalui kantor Hukum Watkins (Kantor Hukum Inggris). Berkas tersebut sudah disiapkan dan ditandatangani oleh Tjandra Limanjaya. Sesuai permintaan Morgan Stanley, pertemuan itu dilakukan di kantornya di Hongkong.

Dalam Perjanjian Fasilitas USD 50 juta itu terdapat peryaratan jaminan utama berupa seluruh saham PT General Energy Bali dan EPC Contract. Morgan Stanley juga meminta jaminan tambahan berupa Bank Garansi.

Di waktu yang bersamaan Omega Consultant & Management menghubungi Abdul Djalil selaku Direktur PT General Energy Bali . Konsultan Omega tersebut terdiri dari Koen Semedi Prakoso dan Tony Pribadi Ridwan. Mereka mengaku berkompetensi sebagai Financial Advisor dan memiliki banyak jaringan di dunia perbankan di Indonesia.

Koen Semedi Prakoso dan Tony Pribadi Ridwan juga meyakinkan jika siap untuk menyediakan jaminan. Mereka juga menyerahkan surat penawaran Omega Consultant & Management sebagai Financial Advisor kepada PT General Energy Bali dalam jasa mengadkan pendanaan dan penerbitan Bank Garansi untuk PT General Energy Bali.

Abdul Djalil akhirnya menerima tawaran tersebut dan proses penerbitan Bank Garansi dilakukan Omega Consultant & Management sendiri tanpa melibatkan Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto.

Morgan Stanley kemudian berkomunikasi dengan Omega Consultant & Management dan Bank Mandiri. Bank Garansi Mandiri asli diterima Morgan Stanley melalui kurir DHL pada tanggal 5 Sepetember 2007. PT General Energy Bali menerima bukti pengiriman tersebut dari Tony P. Ridwan.

Setelah Morgan Stanley menerima Bank Garansi Mandiri, kemudian Morgan Stanley mencairkan dana USD 46,55 juta ke rekening atas nama Lee Man Investement, yakni sebuah rekening Bank di Hongkong yang disiapkan dan dibuka oleh Morgan Stanley Hongkong.

Dana tersebut kemudian dikirim ke rekening bank PT General Energy Bali dan sebagai bukti kepada Tjandra Limanjaya bahwa Morgan Stanley menepati janjinya dengan memberikan pendanaan awal untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Bali.

Berhubung jangka waktu setahun sudah tiba jatuh tempo maka Morgan Stanley memperbaharui fasilitas tersebut dengan yang baru. Tjandra Limanjaya sekali lagi diminta untuk datang ke kantor Morgan Stanley di Hongkong pada tanggal 27 Agustus 2008.

Dokumen Perjanjian Fasilitas Baru sudah disediakan dan siap ditandatangani Tjandra Limanjaya. Dalam proses penandatanganan tersebut Tjandra Limanjaya tidak didampingi penasihat hukum karena menurut Morgan Stanley, Perjanjian Fasilitas Baru dibuat dan diformat oleh kantor hukum Watkins sesuai dengan hukum di Inggris.

Isi dari Perjanjian Fasilitas Baru tersebut adalah untuk membayar kembbali fasilitas yang pertama yakni pada 2007. Untuk itu, Tjandra Limanjaya terpakasa menandatangani Perjanjian Fasilitas Baru USD 55 juta untuk 2008. Hal ini karena Morgan Stanley meyakinkan Tjandra Limanjaya bahwa pihaknya berjanji akan tetap mengadakan seluruh pendanaan proyek sebesar USD 500 juta.

Morgan Stanley mencairkan dana dari Perjanjian Fasilitas Baru dan pembayaran kembali fasilitas semula secara langsung tanpa melibatkan Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto.

Sedangkan untuk sisa USD 514.750 yang dikirimkan Morgan Stanley ke rekening bank Tjandra Limanjaya adalah karena PT General Energi Bali membayar hutang yang diperoleh dari Tjandra Limanjaya sebelumnya.

Morgan Stanley mengirim Manajernya yang didampingi kuasa hukum (kantor hukum HHP) ke Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2008 untuk mengambil Bank Garansi Mandiri ke kantor Bank Mandiri Pusat di Jalan Gatot Subroto dan kemudian menuju ke kantor Bank Mandiri Thamrin di Jalan Kebon Sirih Jakarta.

Proses pemberian Bank Garansi Mandiri tersebut dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangi oleh petugas Bank Mandiri selaku pemberi dan Bank Garansi Mandiri dan Manajjer Morgan Stanley selaku penerima Bank Garansi Mandiri, dan kuasa hukumnya sebagai saksi.

Perjanjian Fasilitas (2007-2008) telah dilunasi dari pencairan dana dari Perjanjian Fasilitas Baru (2008-2009), dengan demikian Morgan Stanley memberikan surat pelunasan kepada PT General Energy Bali atas pelunasan Perjanjian Fasilitas (2007-2008). Kemudian Morgan Stanley juga mengembalikan Bank Garansi Mandiri 2007 secara langsung kepada Bank Mandiri melalui kurir.

Terkait dengan Bank Garansi Mandiri 2007, Morgan Stanley di London telah menerimanya secara langsung melalui kurir DHL yang dikirim oleh Bank Mandiri. Hal ini membuktikan bahwa Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak terlibat dalam penerbitan Bank Garansi Mandiri.

Pada tanggal 10 Mei 2012 Tjandra Limanjaya telah membayar dan melunasi kepada Morgan Stanley, sehingga Morgan Stanley juga memberikan surat pelunasan secara tertulis pada tanggal 22 Mei 2012. Surat pelunasan tersebut juga ditunjukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana Tjandra Limanjaya dan Mabes POLRI.

Morgan Stanley juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelunasan dari Tjandra Limanjaya sehingga Morgan Stanley tidak akan menuntut dalam bentuk apapun sejak surat tersebut dan seterusnya.

Oleh karena itu, putusan MA mengenai Putusan Peninjauan Kembali adalah bebas murni. MA mem vonis bebas Tjandra Limanjaya hal tersebut sudah sesuai dengan keadilan hukum di Indonesia karena Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Bank garansi atau pemakaian surat palsu, penipuan, dan pencucian uang.