Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pasangan suami-istri Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Bank garansi, pemakaian surat palsu, penipuan, atau pencucian uang. Hal tersebut diketahui berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2015 lalu vonis bebas Tjandra Limanjaya. Dugaan kasus Bank Garansi Palsu hingga pencucian uang mulai muncul ketika Tjandra Limanjaya akan melakukan pengembangan pembangkit […]
Continue Reading