Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyampaikan keluhan keras terhadap potongan penghasilan 30% dari aplikator yang dinilai sudah melebihi batas wajar. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan potongan aplikasi yang mencapai lebih dari 30% ini melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menetapkan batas maksimum potongan aplikasi sebesar 20%.
“Kami sudah berulang kali memprotes keras potongan biaya aplikasi ini. Angka di atas 30% jelas melanggar aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan,” ujar Igun, Selasa (14/1).
Menurut Igun, dua perusahaan aplikasi besar masih memberlakukan potongan di atas ketentuan tanpa adanya sanksi tegas dari regulator.
“Aplikator sengaja melanggar karena tidak ada pengawasan atau sanksi dari Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan lemahnya tindakan pemerintah terhadap arogansi perusahaan,” tambah Igun soal potongan penghasilan 30%.
Situasi ini berdampak serius pada pengemudi ojol yang harus bekerja lebih keras untuk menutupi pengurangan pendapatan mereka. Banyak pengemudi mengorbankan waktu istirahat demi mengejar target harian, yang berisiko pada keselamatan di jalan.
“Potongan ini memaksa pengemudi memforsir tenaganya, mengurangi waktu istirahat, dan meningkatkan risiko keselamatan. Kami berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” tegasnya.
Igun mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang melanggar aturan, sembari meminta Kementerian Perhubungan RI menunjukkan keberanian dalam menghadapi perusahaan yang bertindak semena-mena.
Tanpa solusi yang jelas, keluhan terkait potongan penghasilan 30% ini akan terus menjadi beban berat bagi para pengemudi ojol. Diperlukan pengawasan ketat dan langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi hak-hak para pekerja transportasi daring yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
Demikian informasi seputar potongan penghasilan 30% di Ojol. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.