Kementerian BUMN memastikan PT Garuda Indonesia lolos dari kebangkrutan. Hal tersebut berdasarkan putusan homologasi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Secara PKPU kan bangkrupt bisa terjadi kalau misalnya pemberi utang melakukan proses menuntut kebangkrutan. Secara bangkrut sudah pasti tidak, karena sudah ada keputusan PKPU yang memberikan restrukturisasi utang, jadi sudah pasti tidak bangkrut,” ungkap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Pria yang akrab disapa Tiko menambahkan PT Garuda Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaika antara lain menyehatkan neraca dengan dua kali rights issue.
Right issue pertama untuk memasukkan dana dari pemerintah, dan yang kedua dana investor strategis.
“Dengan dua rights ssue tersebut memang Garuda baru benar-benar sehat secara neraca. Tapi dengan rights issue pertama pun sudah mulai sehat secara neraca,” tegas Tiko.
Tiko menambahkan bahwa secara operasional arus kas (cash flow) sudah langsung sehat saat ini. “ ini dua hal terpisah secara operasional cash flow sudah langsung sehat,” tambah Tiko.
Tiko sebelumnya pernah mengungkapkan secara teknis Garuda sudah bangkrut. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Selasa (9/11/2021)
“Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak tapi legally belum. Ini yang sekarang sedan berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technicallya bankrupt,” ungkapnya.