Agen LPG 3 kg di Jakarta menyampaikan keluhan mereka terkait kebijakan baru yang akan diterapkan oleh PT Pertamina (persero) mulai 1 Juni 2024 mendatang. Kebijakan tersebut mengharuskan pembeli untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.
Salah satu agen penjualan LPG 3 kg di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Estu mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan beberapa kendala. Beberapa pelanggan menunjukkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan identitas mereka untuk pinjaman online. Meskipun demikian, Estu berusaha meyakinkan para pelanggan tentang pentingnya aturan ini untuk pendataan yang lebih akurat.
Di sisi lain, Djarot (45), seorang agen LPG di Bangka, Jakarta Selatan, merasa optimis bahwa kebijakan baru ini akan berjalan lancar. Menurutnya, selama masa uji coba, para pelanggan telah memahami bahwa KTP diperlukan untuk pembelian LPG 3 kg.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg subsidi. Sebelumnya, banyak kasus penyaluran tidak tepat sasaran, di mana orang kaya juga menikmati subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Meskipun demikian, masih ada kekhawatiran dari beberapa pihak terkait pelaksanaan kebijakan ini. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa langkah ini diambil demi keberlangsungan program subsidi LPG yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Demikian informasi seputar kebijakan penyaluran LPG 3 kg. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.