Kementerian ESDM Kebut PLTN untuk 2039 Zero Emisi

Kabar24

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut proses pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) untuk 2039. Menurutnya, jika mendorong percepatan transisi energi dengan energi baru terbarukan (EBT) lain, seperti tenaga surya, pemerintah masih perlu baseload (beban dasar) Namun, baseload yang saat ini tersedia hanya dari fosil.

“Kalau kita ingin menuju net zero emission (NZE) itu harus yang bebas emisi juga. Salah satu yang bebas emisi itu nuklir, nuklir termasuk di dalam perencanaan di akhir 2040 awal, 2039,” tegas Dadan kepada awak media di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu, 18 Desember.

Dadan juga menyinggung soal kriteria lokasi PLTN di Indonesia. Meski tak menyebut secara spesifik daerah yang akan menjadi basis pembangkit listrik tenaga nuklir, ia menegaskan pemerintah memilih daerah bebas gempa. “Yang pasti daerahnya harus bebas gempa, yang pasti ya. Di luar itu kan akan berisiko,” tegas Dadan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut target PLTN pada 2039 telah masuk dalam peta jalan transisi EBT menuju net zero emission pada 2060 yang dibuat Kementerian ESDM. Rida menjelaskan PLTN bakal menghasilkan tenaga listrik sebesar 31 gigawatt pada 2060 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah memajukan rencana operasi PLTN. Tahun lalu, Kementerian ESDM merencanakan PLTN baru bisa beroperasi pada 2049. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya segera diserahkan ke DPR, pemerintah lebih banyak menyoroti persoalan nuklir.

Percepatan penggunaan nuklir untuk tenaga listrik kian serius. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, serta manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. PP yang ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Kira-kira bagaimana respon Anda soal ESDM kebut PLTN?