Indonesia Ajukan Gugatan ke WTO Terkait Bea Masuk Antidumping Uni Eropa: Sangat Merugikan!

Kabar24

Indonesia resmi melangkah ke depan dengan mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) atas baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kasus yang menandai gugatan ketiga Indonesia di WTO ini terkait produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

Menurut Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan memaparkan Uni Eropa memberlakukan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF dari India dan Indonesia. Bea masuk penyeimbang yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21 persen, sedangkan ke India sebesar 7,5 persen. Sementara itu, BMAD yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen sejak tahun 2021.

Bara menjelaskan bahwa Uni Eropa menuduh Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah China karena negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Indonesia. Menurut Bara, kebijakan ini dianggap sebagai praktik yang tidak fair oleh Uni Eropa, di mana produk China dibeli oleh UE, tetapi pabriknya berada di Indonesia dan menerima subsidi dari Pemerintah China.

“Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty,” kata Bara, seperti dilaporkan dari Antara. Bara juga menyatakan bahwa permintaan ekspor baja ke Eropa saat ini sedang meningkat, tetapi dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang mungkin dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau setara dengan Rp569,1 miliar.

Indonesia Ambil Langkah Tegas Gugat Uni Eropa ke WTO untuk Kepentingan Industri Baja Nasional

Gugatan ini menjadi langkah tegas Indonesia untuk melindungi kepentingan industri baja nasional dan membuktikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Uni Eropa dianggap merugikan. Kasus ini akan menjadi perhatian serius di tingkat internasional dan dapat membuka jalan untuk perundingan yang adil guna mengatasi perselisihan perdagangan ini.

Demikian informasi seputar gugatan Indonesia ke Uni Eropa terhadap kebijakan Bea Masuk atas baja nirkarat ke WTO. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.com.