Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengungkapkan rencananya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia setelah kota ini mendapatkan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Melalui unggahan di akun Instagramnya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa akan ada Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang akan mengusung konsep Jakarta sebagai Daerah Khusus yang menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta. Para menteri lainnya telah melaporkan persiapan ini untuk mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya pada Kamis (14/9/2023).
Sebagai informasi tambahan, pemerintah Indonesia berencana mengubah status Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, terdapat amanat untuk mengganti Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, mengubah status Jakarta dari semula DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan akan membuka peluang besar bagi Jakarta untuk tumbuh sebagai pusat ekonomi yang lebih besar dan berkembang menjadi kota global yang dapat bersaing di tingkat internasional. Dengan dukungan RUU Daerah Khusus Jakarta, Jakarta diharapkan dapat mengembangkan potensinya dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi pusat perhatian bagi investor dalam dan luar negeri.