Kemendag Gelar Sosialisasi Social Commerce dan E-commerce: Pandangan Lengkap tentang Permendag 31/2023

Kabar24

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengadakan sesi sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023. Permendag ini membahas berbagai peraturan baru yang berkaitan dengan aktivitas jual-beli di platform toko online. Revisi Permendag 31/2023 ini merupakan langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi dalam perdagangan elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha online mengenai regulasi baru ini. Isy menegaskan bahwa upaya sosialisasi akan terus berlanjut.

“Hampir sama dengan yang diumumkan oleh Menteri pekan lalu. Namun, ini lebih bersifat teknis, dan beberapa detil tidak disampaikan saat konferensi pers pekan lalu,” kata Isy kepada detikcom pada Senin, 2 Oktober 2023.

Isy menjelaskan bahwa ini adalah sesi sosialisasi pertama, yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 di Kantor Kementerian Perdagangan. Acara ini melibatkan perwakilan dari operator toko online, termasuk di antaranya adalah TikTok, Shopee, Tokopedia, dan anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Lebih lanjut, Isy menekankan bahwa upaya sosialisasi tidak akan berhenti di sini. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk berdiskusi lebih lanjut tentang hal-hal teknis yang belum sempat dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Sosialisasi tidak akan berhenti. Bahkan besok pagi, Menteri akan melakukan sosialisasi dengan kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Tadi juga, masih ada beberapa hal teknis yang dibahas, jadi silahkan saja. Kementerian Perdagangan sangat terbuka,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) baru-baru ini mengumumkan sejumlah perubahan kebijakan menyusul penerbitan Permendag 31/2023. Salah satunya adalah larangan e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

“Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, 27 September 2023.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun daftar positif (positive list) untuk beberapa produk lintas negara di bawah US$100 yang masih diizinkan untuk dijual melalui toko online. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023 yang mencakup penyediaan ruang bagi produk-produk tersebut.

Tak kalah penting, Kemendag juga mengklarifikasi bahwa media sosial yang menjalankan fungsi e-commerce juga harus memiliki izin resmi. Sebagai contoh, TikTok yang menawarkan fitur TikTok Shop sebagai platform jual-beli.

“Yang ada izinnya adalah e-commerce, sedangkan social commerce belum memiliki izin resmi. Media sosial dapat digunakan untuk promosi dan iklan, tetapi untuk beroperasi sebagai e-commerce, izin resmi diperlukan. Pelaku usaha memiliki pilihan untuk memilih jenis usaha yang sesuai,” ungkap Zulhas.

Zulhas memberikan batas waktu satu minggu bagi penyelenggara media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce, seperti TikTok, untuk menghentikan aktivitas jual beli mereka. “Larangan berlaku sejak kemarin, tetapi kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi. Besok, saya akan mengirimkan surat,” tegasnya.

Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelaku usaha di media sosial hingga e-commerce yang tidak mematuhi regulasi yang diatur dalam Permendag 31/2023. “Jika masih ada pelanggaran, akan ada peringatan pertama. Kemudian, tindakan hukum sesuai undang-undang, yang spesifiknya saya tidak ingat. Jika masih tidak mematuhi, izinnya akan dicabut agar ada ekosistem positif di sektor ini,” ujar Zulhas.