Update Terkini: Aturan Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia Masih Belum Diumumkan Pemerintah

Kabar24

Pemerintah Indonesia belum mengumumkan aturan mengenai insentif kendaraan listrik yang sebelumnya dijanjikan akan terbit di awal Februari oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan memberikan komentar tentang waktu terbitnya aturan tersebut, ia hanya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengungkapkan bahwa rencana skema insentif kendaraan listrik masih dalam perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menko Luhut Binsar Pandjaitan sendiri menyebut bahwa insentif akan segera diumumkan.

Namun, sedikit informasi yang tersedia mengenai insentif kendaraan tenaga listrik yang akan diberikan. Pemerintah Indonesia akan menanggung pajak kendaraan listrik sebesar 1 persen dan memberikan subsidi senilai Rp7 juta untuk motor listrik. Namun, besar insentif untuk mobil listrik belum diumumkan.

Masyarakat masih menantikan kejelasan terkait insentif kendaraan tenaga listrik di Indonesia, yang diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan tenaga listrik di Indonesia dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Kita semua berharap pemerintah dapat segera mengumumkan aturan tersebut agar masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum membeli kendaraan listrik.