Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg (ijo)untuk terdaftar sebagai nasabah resmi dan memiliki nomor identitas perorangan atau perusahaan yang valid. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi gas ijo di Indonesia, serta melindungi konsumen.
Dalam kebijakan baru ini, pembeli gas LPG 3 kg harus terdaftar sebagai nasabah resmi di agen atau distributor gas LPG terdekat. Selain itu, mereka juga harus memberikan informasi pribadi atau perusahaan yang valid, seperti nomor identitas seperti KTP atau NPWP. Data nasabah tersebut akan dikumpulkan oleh distributor dan diunggah ke sistem terpusat yang dikelola oleh pemerintah.
Kebijakan baru ini tidak berlaku untuk pembelian gas LPG 3 kg di SPBU atau lokasi lain yang terkait dengan BBM. Namun, pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan kartu gas LPG yang berisi informasi nasabah dan penggunaan gas LPG. Kartu ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran dalam penggunaan gas LPG.
Sebagian besar masyarakat Indonesia menyambut baik kebijakan baru ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan dalam penggunaan gas LPG ijo di Indonesia, serta memperbaiki manajemen stok dan pengawasan distribusi gas LPG ijo. Pemerintah akan menindak tegas distributor yang melanggar aturan dan tidak mematuhi kebijakan ini.
Dalam pengumuman kebijakan baru ini, Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan melindungi konsumen. Selain itu, kebijakan ini juga akan membantu memperbaiki manajemen stok dan pengawasan distribusi gas LPG 3 kg di Indonesia.
Dalam rangka memastikan keberhasilan kebijakan baru ini, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan distributor dan agen gas LPG di seluruh Indonesia. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebijakan ini perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada. Dengan adanya kebijakan baru yang wajib terdaftar bagi pembeli gas LPG ijo di Indonesia, diharapkan dapat memperbaiki manajemen stok dan pengawasan distribusi gas LPG ijo, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi gas LPG 3 kg.