Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau utang 1 Juta UMKM mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Bank Mandiri. Program penghapusan utang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi 1 juta pelaku UMKM di Indonesia yang terjerat utang macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman menilai kebijakan penghapusan utang 1 Juta UMKM sejalan dengan komitmen Bank Mandiri dalam memperkuat perekonomian kerakyatan.
Ali menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang tersebut tidak akan berdampak negatif pada neraca dan laba Bank Mandiri, karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
“Kebijakan ini akan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan meningkatkan daya saing mereka,” ujar Ali dalam keterangan resminya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa nilai utang yang dihapus mencapai Rp10 triliun, dengan besaran utang yang dibebaskan hingga Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Namun, penghapusan ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM.
Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti yang terdampak bencana atau yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar setelah 10 tahun, yang akan mendapat keringanan penghapusan utang 1 Juta UMKM.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk bangkit dari kesulitan finansial dan melanjutkan usaha mereka.
Program itu juga mendukung sektor swasembada pangan dan memastikan keberlanjutan UMKM, terutama di sektor pertanian dan perikanan. Bank Mandiri pun berkomitmen untuk terus memperkuat akses perbankan bagi UMKM, sehingga program ini dapat memberikan dampak yang luas bagi pemulihan ekonomi Indonesia.
Demikian informasi seputar utang 1 Juta UMKM. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.