Gali Potensi Pajak Ekonomi Bawah Tanah: Langkah Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Negara

Kabar24

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor yang selama ini terabaikan, yaitu pajak ekonomi bawah tanah. Potensi yang bisa didapatkan dari kegiatan ekonomi tak tercatat atau “underground economy” ini diperkirakan mencapai Rp600 triliun, sebuah jumlah signifikan yang diharapkan mampu memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah telah mulai mengidentifikasi berbagai kegiatan ekonomi yang selama ini tidak tercatat dalam statistik resmi dan tidak membayar pajak. Salah satu contohnya adalah judi bola online, yang disebut sebagai salah satu aktivitas ekonomi bawah tanah dengan perputaran uang besar di kalangan masyarakat.

Anggito mengungkapkan bahwa sektor pajak ekonomi bawah tanah yang akan dijadikan target pajak mencakup berbagai bentuk kegiatan, mulai dari transaksi legal yang tak dilaporkan hingga aktivitas ilegal.

Dalam hal ini, transaksi UMKM yang belum memenuhi kewajiban pajak juga bisa masuk dalam kategori ekonomi bawah tanah. Namun, sektor ilegal, seperti perjudian atau penyelundupan, tetap menjadi tantangan karena adanya benturan dengan aparat penegak hukum yang bertugas untuk memberantas kegiatan tersebut.

Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengonfirmasi bahwa Presiden menugaskan Anggito Abimanyu untuk mengumpulkan Rp300 triliun hingga Rp600 triliun per tahun dari sektor ini. Hal tersebut diungkapkan dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, di mana Hashim menegaskan bahwa jumlah tersebut belum masuk ke dalam APBN dan karenanya akan terus dikejar oleh pemerintah.

Namun, tantangan besar muncul dalam upaya mengenakan pajak pada transaksi ilegal. Menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, untuk menarik pajak dari transaksi ilegal, pemerintah harus melakukan perubahan aturan yang signifikan.

Sebab, kegiatan ilegal yang dikenai pajak bisa dianggap legal oleh pelakunya, sehingga menimbulkan dilema bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) serta aparat penegak hukum.

Langkah pemerintah soal pajak ekonomi bawah tanah menuai tanggapan dari Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios). Ia menyarankan agar pendekatan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama dalam mencegah potensi legalisasi kegiatan ilegal.

Lebih jauh, Huda mengingatkan agar pengenaan pajak pada ekonomi bawah tanah diteliti lebih mendalam untuk memastikan bahwa hasil yang didapatkan sebanding dengan dampak yang mungkin timbul.

Dengan meningkatnya perhatian pada sektor ekonomi bawah tanah, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

Demikian informasi seputar pajak ekonomi bawah tanah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.