Suspensi Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk, BEI Ambil Langkah Tegas Atas Status Pailit Sritex

Kabar24

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Langkah suspensi ini mulai berlaku sejak sesi II perdagangan efek pada Senin (28/10), dan akan terus berlanjut hingga pemberitahuan lebih lanjut.

BEI menegaskan penghentian perdagangan ini terkait dengan putusan pembatalan perdamaian dalam perkara pailit yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dirilis pada Selasa (29/10), dijelaskan bahwa penghentian perdagangan ini merupakan respons langsung terhadap keputusan Pengadilan Niaga PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.

Putusan tersebut menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk resmi dinyatakan pailit setelah permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon diterima pengadilan.

Keputusan ini bukanlah langkah yang tiba-tiba, melainkan juga didasari oleh Surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tertanggal 25 Oktober 2024 yang meminta penjelasan dari pihak BEI terkait pemberitaan di media massa.

Berdasarkan informasi dari sidang, PT Sri Rejeki Isman dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Dalam pengumumannya, Bursa Efek Indonesia menyebutkan bahwa status pailit Sritex ini menimbulkan ketidakpastian terkait kelangsungan usaha Perseroan, terlebih dengan adanya informasi material yang belum tersampaikan secara merata.

Untuk itu, BEI memutuskan langkah tegas dengan mengeluarkan suspensi pada perdagangan saham Sritex hingga ada kepastian hukum lebih lanjut. Persoalan finansial yang melibatkan anak-anak perusahaan Sritex, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, menambah kompleksitas perkara ini.

Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, sidang terkait permohonan pembatalan homologasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H.

BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan dan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menghadapi situasi ini.

Demikian informasi seputar pailit Sri Rejeki Isman. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.