BPKH Laporan Keuangan 2022: Dana Haji Meningkat, Penempatan di SBN dan Perbankan

Ekonomi

Menurut laporan keuangan BPKH yang belum diaudit pada Kamis 26 Januari, jumlah dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji pada akhir Desember 2022 mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo tahun 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun. Sebagian besar dana haji ini, yaitu sekitar 70 persen, ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, sedangkan sekitar 30 persen sisanya ditempatkan di perbankan.

Penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun atau porsinya 70,50 persen dari seluruh uang yang dikelola. Naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp113,15 triliun atau 71,26 persen.

Secara rinci, dana haji dalam instrumen investasi terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun. Lalu, ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp276,65 miliar.

Kemudian ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini naik dari 2021 yang sebesar Rp964,29 miliar. Selanjutnya, dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.

Sementara itu, Menurut laporan keuangan BPKH 2022 yang belum di audit, sebesar 30 persen dari seluruh dana kelolaan haji ditempatkan di perbankan. Totalnya mencapai Rp48,96 triliun, yang merupakan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp45,64 triliun atau 28,74 persen.