Bantahan Resmi PT Freeport Indonesia terhadap Gugatan Bea Keluar, Ini Penjelasannya!

Kabar24

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk membantah rumor bahwa mereka akan menggugat pemerintah terkait ketentuan pengenaan bea keluar. Kabar ini meresahkan berbagai media baru-baru ini. Wakil Presiden Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil oleh Freeport sebenarnya adalah mengajukan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar.

Keberatan ini terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam PMK ini, Menkeu Sri Mulyani menetapkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga. Tarif ini akan dikenakan sebesar 7,5 persen pada paruh kedua tahun 2023 dan 10 persen pada tahun 2024 untuk perusahaan yang memiliki progres pembangunan smelter 70-90 persen.

Namun, Freeport Indonesia merasa keberatan dengan ketentuan ini. “Kami menjelaskan proses penerapan bea keluar ada mekanisme pengajuan keberatan, jadi bukan (menggugat),” kata Katri.

Freeport berpegang pada kesepakatan yang dicapai pada akhir tahun 2018 antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam dokumen yang diterbitkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) AS pada tanggal 3 Agustus, Freeport mengungkapkan bahwa berdasarkan IUPK, tarif bea keluar seharusnya ditetapkan sebagai nol atau gratis.

Dalam IUPK tahun 2018, disepakati bahwa bea keluar tidak akan dikenakan jika progres pembangunan smelter mencapai 50 persen. Freeport Indonesia mengklaim bahwa progres pembangunan smelter mereka telah memenuhi persyaratan ini hingga Maret 2023. Pemerintah sendiri telah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar milik PTFI pada Maret 2023 dan menyatakan bahwa progres pembangunan smelter Freeport sudah melebihi 50 persen.

Freeport Indonesia berharap pemerintah akan tetap menerapkan ketentuan bea keluar sesuai dengan IUPK yang telah disetujui bersama. Meskipun kemungkinan keberatan dan banding bisa diajukan, perusahaan ini tetap berharap pada kebijakan yang adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.