Gugatan Hukum Parbulk terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi: Sengketa Bisnis Besar di Pengadilan Jakarta Selatan

Kabar24

Perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS, telah memulai langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), perusahaan yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023.

Jadwal persidangan telah ditetapkan, dan persidangan akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang. Sidang ini akan membahas keterangan ahli bukti permulaan tergugat dalam kasus ini. Direktur Parbulk II AS, Christian Due menjelaskan bahwa gugatan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perjanjian sewa kapal oleh Humpuss, serta penolakan mereka untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri terkait masalah wanprestasi.

“Ketika kami melakukan kerja sama bisnis dengan salah satu grup usaha terkemuka asal Indonesia, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS grup tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ungkap Christian Due dalam sebuah keterangan video, Kamis (10/8/2023).

Akibat dari persoalan ini, Parbulk II AS mengklaim telah mengalami kerugian sebesar US$48,18 juta atau setara dengan sekitar Rp727,51 miliar (dengan kurs Rp15.100). “Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian setidaknya US$48.183.659,87,” jelas Due.

Parbulk II AS telah mengajukan beberapa tuntutan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai berikut:

Dalam provisi:

  1. Menerima permohonan putusan provisi sesuai yang diajukan oleh Parbulk.
  2. Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk sebelum memeriksa pokok perkara.
  3. Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah serta berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik Humpuss Intermoda Transportasi.
  4. Memerintahkan HITS untuk tidak mengalihkan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga manapun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih, membebankan setiap bagian dari harta kekayaan HITS, atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah serta berharga sita jaminan atas harta kekayaan HITS.

Dalam pokok perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Humpuss Intermoda Transportasi menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan yang dibuat dan ditandatangani HITS pada tanggal 11 Desember 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum.
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan merupakan bukti otentik dalam perkara tersebut.
  5. Menyatakan bahwa HITS telah melakukan wanprestasi.
  6. Menghukum HITS untuk membayar kerugian yang diderita Parbulk sebesar USD 48.183.659,87 atau nilai yang setara dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran oleh HITS.
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, atau bantahan.
  8. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan.
  9. Menghukum Humpuss Intermoda Transportasi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.