Harta Kekayaan Milik Prabowo: Lahan Seluas Jakarta Lebih, Legalkah?

Kabar24

Prabowo sempat menjadi kontroversi atas kepemilikan lahan yang luas. Apakah legal hukumnya?

Pejabat negara beserta kepemilikan hartanya, memang selalu diawasi oleh lembaga KPK, tidak terkecuali calon presiden. Harta kekayaan Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden dalam pemilihan umum 2019 sempat menjadi sorotan. Kepemilikan atas tanah beratus-ratus hektar banyak dinilai merupakan aset dan kekayaan negara, sehingga harus dikembalikan ke negara.  Lalu dari mana asal muasal lahan seluas itu? Legalkah?


Jokowi dan Prabowo dalam Debat Pilpres (bbci.co.uk)

Kekayaan Prabowo, Kekayaan Negara atau Kekayaan Personal?

Kontroversi tersebut muncul ketika Joko Widodo (Jokowi) dalam debat capres, menyinggung lahan milik Prabowo Subianto dengan luas 220.000 hektar di Kalimantan Timur, dan di Aceh seluas 120.000 hektar. Sontak pernyataan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di banyak kalangan, baik positif maupun negatif, tidak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memberi pernyataan soal harta kekayaan Prabowo tersebut.

Jusuf Kalla menyatakan jika kepemilikan lahan Prabowo tersebut dan dan sudah sesuai dengan UU. Hal tersebut tidak lain karena ketika Prabowo membeli lahan tersebut,ungkap Jusuf Kalla yang saat itu menjadi pejabat negara  (Wakil Presiden tahun 2004, mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono).

Asal muasal lahan tersebut adalah ketika masa itu Prabowo membeli PT. Kiani Kertas yang kredit macet di Bank Mandiri. Lahan milik PT. Kiani Kertas yang berada di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan kemudian pindah tangan ke Bank Mandiri, kemudian dibeli oleh Prabowo dengan tunai. Tujuan pemerintah melepaskan lahan tersebut waktu itu adalah agar lahan tersebut tidak jatuh di pihak asing, karena waktu itu sudah ada pengusaha Singapura yang berniat membelinya.

Prabowo juga mengakui jika dirinya menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kaltim dan Aceh Tengah itu. Prabowo juga mengatakan jika tanah yang dimilikinya tersebut memiliki status HGU (hak guna usaha), sehingga jika sewaktu-waktu diambil oleh negara maka dirinya siap menyerahkan. Menurutnya lahan seluas itu lebih baik jika dikelola oleh anak bangsa dan dirinya juga tidak rela jika jatuh ke tangan asing.

Pernyataan Jokowi yang menimbulkan kontroversi tersebut bukanlah tanpa sebab. Saat debat capres berlangsung, tujuan Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut hanya sebagai contoh, bahwa hal tersebut (pembelian lahan negara secara besar-besaran) tidak pernah terjadi dalam masa pemerintahannya.

Pada masa pemerintahan Jokowi, pemerintahan melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengambil lahan-lahan yang tidak digunakan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Lahan yang memiliki HGU yang terlantar adalah yang kemudian diakuisisi pemerintah kembali. Moeldoko juga mengungkapkan jika lahan Prabowo saat ini statusnya masih produktif dan belum akan ditarik oleh negara. Apakah anda setuju jika kekayaan alam dikembalikan ke negara dan dibagikan ke masyaratat, atau anda setuju jika dipinjamkan dan dikelola oleh pribumi?