Kasus Jusuf Hamka: Presiden Jokowi Utus Menko Polhukam untuk Urus Utang Pemerintah

Kabar24

Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengambil langkah tegas dalam menangani utang pemerintah dengan mengutus Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus masalah tersebut. Salah satu kasus yang ditangani adalah utang yang harus dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022 dan ditindaklanjuti dengan keputusan resmi Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni.

Mahfud menjelaskan bahwa tim telah dibentuk berdasarkan surat keputusan tersebut, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Tim ini bertugas untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan. Hasil laporan dari tim tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, yang kemudian memerintahkan pembayaran utang tersebut melalui rapat kabinet pada tanggal 13 Januari.

Mahfud menekankan pentingnya konsekuensi dalam membayar utang, baik itu kepada pihak swasta maupun masyarakat umum. Ia juga menyarankan Jusuf Hamka untuk menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis jika diperlukan.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum diganti setelah likuidasi pada masa krisis moneter tahun 1998. Pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto, namun Jusuf Hamka membantah tudingan tersebut.

Setelah mengajukan gugatan, Jusuf Hamka memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung pada tahun 2015, di mana pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Jusuf Hamka juga telah melakukan upaya untuk menagih pembayaran utang tersebut kepada DJKN Kemenkeu sejak tahun 2019-2020, namun mengalami kesulitan dalam menghubungi pihak DJKN yang sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.