Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Direvisi: Apa Alasannya?

Berita

Pemerintah Indonesia bersama dengan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan batas bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024. Penurunan ini dilakukan dari sebelumnya 5,3-5,7% menjadi 5,1-5,7%. Keputusan ini dihasilkan setelah pembahasan panjang dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Ketua Komisi XI, Kahar Muzakir mengumumkan kesepakatan tersebut dengan mengucapkan “alhamdulillahirabbilalamin” dan mengetuk palu di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (8/6/23).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan batas bawah pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko global yang mungkin terjadi.

“Angka pertumbuhan memang diturunkan pada bagian bawahnya, sesuai dengan penilaian dari pemerintah, Bank Indonesia, Bappenas, dan Kementerian Keuangan yang melihat adanya potensi peningkatan risiko global,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa berbagai lembaga internasional memproyeksikan melemahnya perekonomian pada paruh kedua tahun 2023 yang berlanjut hingga tahun 2024. “Berdasarkan analisis tersebut, disepakati untuk menurunkan batas bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 5,3% menjadi 5,1%. Namun, masih perlu dipertimbangkan apakah batas atasnya akan tetap atau akan diturunkan, hal ini akan menjadi pertimbangan yang perlu diperhatikan,” tambah Sri Mulyani.

Selain pertumbuhan ekonomi, proyeksi nilai tukar rupiah juga mengalami revisi. Rentang nilai tukar rupiah yang semula Rp14.300-14.800/US$ menjadi Rp14.700-15.200/US$.

Berikut adalah rincian asumsi dasar terbaru untuk RAPBN 2024:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,1-5,7%
  • Inflasi 1,5-3,5%
  • Nilai tukar rupiah 14.700-15.200/US$
  • Tingkat bunga SUN 10 tahun 6,49-6,91%
  • Tingkat Pengangguran Terbuka 5-5,7%
  • Tingkat Kemiskinan 6,5-7,5%
  • Gini Rasio 0,374-0,377
  • Indeks Pembangunan Manusia 73,99-74,02
  • Nilai Tukar Petani (NTP) 105-108
  • Nilai Tukar Nelayan (NTN) 107-110

Perubahan asumsi ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik serta memberikan landasan yang lebih realistis dalam penyusunan anggaran negara pada tahun 2024.