Kebijakan Baru: Kenaikan Tarif Tiket Kapal PT Pelni Naik 23 Persen Usai 10 Tahun Tak Pernah Naik?

Kabar24

PT Pelni (Persero) telah resmi mengumumkan kenaikan tarif tiket untuk kapal penumpang sebesar 23 persen dari harga sebelumnya, mulai berlaku sejak 1 Juni 2023. Kebijakan ini diambil karena dalam waktu 10 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian tarif yang dilakukan. Direktur Utama Pelni, Tri Andayani menyatakan bahwa kenaikan tarif berlaku dengan perbedaan pada masing-masing rute pelayaran.

“Rata-rata kenaikan tarif adalah 23 persen, namun, angka kenaikan tersebut dapat bervariasi pada setiap daerah,” jelasnya saat menyampaikan paparan Kinerja Semester I Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (2/8).

Meskipun terjadi kenaikan tarif tiket, Tri Andayani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada penurunan jumlah penumpang. “Kenaikan tarif penumpang per 1 Juni tidak berpengaruh signifikan karena selama 10 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif,” tambahnya.

Selain itu, Tri Andayani menyebut bahwa regulator dalam kenaikan tarif tiket ini Kementerian Perhubungan menilai penyesuaian tarif tersebut sebagai langkah yang wajar dan diperlukan. Menariknya, meskipun terjadi kenaikan tarif, jumlah penumpang di kapal-kapal Pelni terus mengalami peningkatan hingga bulan Juli. Hal ini mengejutkan karena biasanya setelah masa Lebaran, jumlah penumpang cenderung mengalami penurunan.

“Fluktuasi jumlah penumpang dari Januari hingga Juni bahkan sampai Juli terus meningkat,” ungkapnya. Kenaikan tarif tiket kapal penumpang oleh Pelni ini menjadi perhatian bagi para pelancong dan masyarakat yang sering menggunakan layanan transportasi laut.

Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang menunjukkan bahwa kualitas dan pelayanan yang ditawarkan oleh PT Pelni tetap diminati dan menjadi pilihan utama dalam menjalani perjalanan laut di Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendukung pengembangan layanan pelayaran nasional dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.