Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari, Bagaimana Reaksi Para Pengusaha?

Kabar24

Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kembali menorehkan lembaran baru dalam dunia kerja dengan memperkenalkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Langkah inovatif ini diperkenalkan melalui akun Instagram resmi mereka, @kementerianbumn dan @lifeatbumn, yang mengabarkan tahap uji coba implementasi sistem kerja yang lebih efisien.

“Saatnya memperkenalkan era baru! Sistem kerja 4 hari dalam seminggu bukan lagi sekadar wacana, tapi telah menjadi kenyataan di @kementerianbumn!,” demikian bunyi keterangan yang disertai dengan unggahan gambar, dilansir pada Sabtu (8/6).

Dalam penjabaran lebih lanjut, seorang pegawai Kementerian BUMN membagikan pengalamannya bekerja dalam jadwal yang dikompresi menjadi empat hari dalam seminggu, yang dikenal dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS).

Meski terlihat menarik, namun terdapat syarat yang harus dipatuhi bagi para pegawai yang ingin mengadopsi sistem kerja ini. Mereka diwajibkan untuk memenuhi kuota minimal 40 jam kerja dalam rentang empat hari, mendapatkan persetujuan dari atasan, serta menghasilkan kinerja yang terukur dan efektif.

Ditegaskan pula bahwa sistem kerja 4 hari ini masih dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN diberi kesempatan untuk mencoba sistem ini sekali dalam dua pekan, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Para rekan sejawat yang belum mencoba CWS, ayo bergabung sekarang juga selama masih dalam masa uji coba. Namun, pastikan untuk selalu memperoleh persetujuan dari atasan sebelum menerapkan,” ujar seorang pegawai Kementerian BUMN.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengusulkan konsep revolusioner ini pada Maret 2024 lalu. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan keseimbangan dan kesehatan mental para karyawan BUMN.

“Efisiensi bukan hanya soal produktivitas, namun juga kesejahteraan mental. Jika jam kerja telah melampaui batas 40 jam per minggu, pegawai berhak mendaftar untuk mengadopsi sistem ini. Dua Jumat libur dalam sebulan bisa menjadi alternatif yang menarik,” papar Erick saat itu.

Dengan langkah ini, Kementerian BUMN membuktikan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan dan produktivitas para pegawai, sambil tetap menjaga standar kinerja yang optimal. Sistem kerja 4 hari dalam seminggu menjadi bukti nyata bahwa inovasi tidak hanya berhenti pada produk atau layanan, namun juga dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Demikian informasi seputar kebijakan sistem kerja 4 hari yang diperkenalkan oleh BUMN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.