Kritikan PNS: Pembayaran THR Tak 100% dan Tak Sejalan dengan Janji Presiden!

Kabar24

THR Tak 100%, PNS Langsung Protes! Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan menyatakan protes karena pembayaran tunjangan hari raya (THR) mereka tidak 100%. Mereka yang tergabung dalam sebuah grup Telegram dengan anggota sekitar 100 orang kemudian membuat petisi untuk mengkritik kebijakan tersebut.

Dalam petisi tersebut, para PNS menyebutkan bahwa pembayaran THR Tak 100% merupakan penghinaan terhadap PNS. Petisi tersebut juga menyindir para pegawai pajak yang dianggap tidak melakukan tugas dengan baik sehingga negara kekurangan pendapatan untuk membayar THR.

Beberapa anggota grup Telegram juga mengunggah screenshot slip gaji mereka yang menunjukkan bahwa pembayaran THR tidak 100%. Namun, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembayaran THR tak 100% karena adanya pemotongan pajak dan biaya-biaya lainnya.

PNS yang protes mengatakan bahwa pemotongan pajak dan biaya-biaya lainnya sudah dihitung dalam perhitungan gaji dan tidak seharusnya mempengaruhi pembayaran THR. Mereka juga mengkritik bahwa pembayaran THR tak 100% tidak sejalan dengan janji Presiden Jokowi untuk memberikan THR penuh kepada seluruh PNS.

Kementerian Keuangan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh PNS terkait pembayaran THR tersebut dan menjanjikan akan memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai hal tersebut. Namun, sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa PNS akan menerima THR sebesar satu kali gaji atau maksimal Rp 7,7 juta untuk tahun 2022.

Protes PNS terhadap pembayaran THR tak 100% merupakan isu sensitif karena melibatkan karyawan sektor publik yang dianggap sebagai pilar penting dalam pelayanan publik. Namun, di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam melakukan pemotongan pajak dan biaya-biaya lainnya juga perlu diperhitungkan agar keuangan negara tetap seimbang dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, diharapkan ada solusi yang dapat memenuhi kebutuhan para PNS tanpa merugikan keuangan negara. Meskipun Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan, tetapi kekecewaan para PNS masih belum bisa terobati.

Mereka merasa tidak dihargai dan merasa bahwa THR tak 100% tersebut menjadi penghinaan bagi mereka sebagai pelayan publik. Dalam sebuah negara, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap karyawan sektor publik, terutama dalam hal pembayaran THR. PNS yang telah berkontribusi untuk kemajuan negara melalui pelayanannya seharusnya mendapatkan penghargaan yang setimpal dari pemerintah.