Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Harus Dimusnahkan Bukan Dilelang

Kabar24

Permohonan Menteri Susi lewat akun twitternya kepada Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti jengah dengan kebijakan pelelangan kapal pencuri ikan di Indonesia. Menurutnya, kapal-kapal yang telah terbukti melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia itu harus dimusnahkan dan ditenggelamkan saja. Dengan begitu, Susi Pudjiastuti berharap para pencuri ikan menjadi jera.

Melalui cuitan di Twitternya, pada Rabu (1/5/2019), Menteri Susi meminta agar Mahkamah Agung tidak menjadikan kapal illegal fishing untuk dilelang. Dengan tegas, Susi meminta kapal-kapal tersebut dimusnahkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Tak hanya itu, Susi juga meminta supaya pengajuan banding dari pihak yang melanggar untuk ditolak.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Susi memang sudah berencana untuk melakukan penenggelaman 51 kapal asing. Penenggelaman kapal pencuri ikan/ illegal fishing ini akan dilakukan secara bertahap mulai 4 mei 2019.

Dia mengungkapkan, kapal tersebut berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.

Isi cuitan Menteri Susi (twitter.com @susipudjiastuti)

“Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini,” ungkap Susi.

Setidaknya ada 51 kapal yang akan ditenggelamkan, kapal-kapal tersebut terdiri dari 38 kapal illegal Vietnam, 6 kapal illegal Malaysia, 2 kapal illegal Tiongkok, 2 kapal illegal Filiphina dan sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.

Begini isi cuitan yang dituliskan oleh Menteri Susi di twitter

[artikel number=3 tag=”menteri-susi, susi-pudjiastuti”]

“Yth. Pak Jaksa Agung & Pak Ketua Mahkamah Agung: dg segala kerendahan hati sy mohon semuan tuntutan $ putusan untk Kapal Illegal Fishing TIDAK LAGI Dirampas ntuk Dilelang tapi Dirampas ntuk Dimusnahkan. Mohon semua yg saat ini dalam proses banding ditolak & TETAP untuk dimusnahkan,” pinta Susi.

Tercatat sejak tahun 2014 hingga maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI dan POLRI, sudah menindak tegas pencurian ikan di perairan Indonesia. Setidaknya 488 kapal telah ditenggelamkan, dan kapal ikan Vietnamlah, yang paling banyak melanggar territorial Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan cuitan Menteri Susi, bahwa kapal-kapal asing pencuri ikan ini harus ditenggelamkan? Jika ini benar-benar terjadi, maka akan memberikan efek jera kepada kapal asing pencuri ikan yang masuk di Indonesia.