Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pengiriman Batu Bara Ilegal, 58 Ton Berhasil Diamankan?

Kabar24

Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus besar pengiriman batu bara ilegal dalam operasi penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9), Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengumumkan penangkapan tersangka utama berinisial RHK, yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman batu bara ilegal menuju Jakarta.

Penangkapan RHK dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah stockpile batu bara yang tidak beroperasi di Kecamatan Tanjung Agung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit truk Hino yang mengangkut 28 ton batu bara tanpa izin.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk tronton Mitsubishi dengan muatan 30 ton batu bara yang siap dikirim ke tujuan serupa.

Pengiriman batu bara ilegal ini sangat merugikan negara. Kami berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menahan tersangka yang akan dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangan persnya.

Selain pengungkapan kasus pengiriman batu bara ilegal, Polres Muara Enim juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di Sekayu. Tersangka berinisial DP dan S kedapatan mengangkut 8.000 liter solar olahan dari sumur minyak ilegal menggunakan dua mobil tangki.

Barang bukti berupa solar dan dokumen kendaraan juga berhasil disita dalam operasi itu.

Tindakan tegas kepolisian terhadap kegiatan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengeboran yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kapolres Jhoni menegaskan bahwa operasi ini akan terus digencarkan untuk meminimalisir kerugian ekonomi akibat pengiriman sumber daya ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Aktivitas ilegal seperti ini harus diberantas karena dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan tatanan ekonomi daerah,” tegas Kapolres.

Demikian informasi seputar pengamanan kasus pengiriman batu bara ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.