Satgas TPPU Upayakan Usut Tuntas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Kabar24

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibentuk untuk menyelidiki secara menyeluruh transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Masa tugas Satgas TPPU ditetapkan hingga Desember 2023 untuk menyelesaikan penyelidikan tersebut. Transaksi mencurigakan tersebut terdapat dalam 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, jika hingga Desember 2023 penyelidikan belum selesai, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa mereka akan mengusulkan perpanjangan masa tugas Satgas TPPU untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Target kami tentu saja menyelesaikan seluruhnya, tetapi jika hingga akhir tahun ini masa tugas Satgas berakhir dan penyelidikan belum selesai, kami akan memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan perpanjangan masa tugas. Ini melibatkan 300 kasus yang sudah berlangsung lama,” ujar Sugeng dalam konferensi pers pada Senin (10/7/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa dari 300 LHA dan LHP Kemenkeu, beberapa kasus telah diselesaikan. Namun, beberapa kasus yang sudah selesai tersebut belum dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Sebenarnya ini bisa mempercepat. Namun, kami belum merilisnya sebelum data tersebut benar-benar valid. Kami melakukan pengecekan data dan konsolidasi data kembali untuk memastikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada awal Mei 2023, Satgas TPPU telah memulai penyelidikan terhadap 300 LHA dan LHP soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelidikan ini diharapkan akan selesai pada Desember 2023.

“Kami telah dibatasi oleh Keputusan Menko hingga Desember. Oleh karena itu, kami telah menetapkan jadwal yang sudah disusun dan akan kami jalankan dengan tahapan-tahapan tertentu,” kata Sugeng Purnomo, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/5/2023).

Sugeng mengungkapkan bahwa para tenaga ahli telah menyusun jadwal dan saran terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Satgas TPPU. Mereka terus bekerja untuk menentukan langkah tercepat namun tetap berhati-hati dalam menyelesaikan penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk segera diselesaikan. Salah satunya adalah kasus transaksi senilai Rp189 triliun di Kementerian Keuangan yang telah menjadi perhatian dalam rapat di DPR. “Kami telah menentukan prioritas dalam hal LHA, LHP, atau informasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Di Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, terdapat 10 kasus yang menjadi prioritas bagi kami. Salah satunya adalah transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang telah menjadi perbincangan publik. Namun, secara keseluruhan ada 10 kasus yang harus diselesaikan,” tambahnya.