Kebijakan Perdagangan Karbon di Indonesia: OJK dan KLHK Menandatangani Nota Kesepahaman

Kabar24

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah maju dalam mendukung perdagangan karbon di Indonesia dengan menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam pertukaran dan penggunaan data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Siti Nurbaya menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa tujuan dan fungsi kerja sama ini sangat mulia, meskipun tantangannya juga besar. Ia berharap kerja sama ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Mahendra menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan landasan penting dalam menghubungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan beberapa kerja sama lainnya, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pertukaran informasi, promosi, dan sosialisasi tentang perdagangan bursa karbon di dalam dan luar negeri, sehingga pasar dan para pelaku bisnis dapat lebih siap menyambut kehadiran bursa karbon Indonesia.

Dalam nota kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yang menjadi landasan bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Poin-poin tersebut mencakup harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua bidang tersebut, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, penelitian dan survei untuk mendukung kebijakan di bidang lingkungan hidup dan sektor jasa keuangan terkait ekonomi karbon, serta penyediaan tenaga ahli/narasumber di kedua bidang tersebut.

Rencananya, Rancangan Peraturan OJK terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon akan segera diundangkan setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan peluncuran Bursa Karbon di Indonesia. Kerja sama OJK dan KLHK ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun 2014.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan Indonesia dapat lebih aktif dalam membangun ekonomi hijau dan berperan dalam perdagangan karbon global, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat positif bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi negara.