Langkah OJK Masukkankan Data Tunggakan Pinjaman Online ke SLIK, Panen Dukungan?

Kabar24

Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan data tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking mendapat dukungan dari para pengamat. David Sumual, ekonom dari BCA, menganggap bahwa langkah ini memang diperlukan. Pasalnya, OJK telah mencatat bahwa banyak debitur pinjol yang sering mangkir dari pembayaran tagihan karena informasi tentang tunggakan ini tidak tercatat di SLIK.

“Untuk mendapatkan data credit scoring yang reliable, saya pikir perlu dimasukkan. Ini untuk menghindari moral hazard,” ujarnya pada Kamis (24/8).

“Tindakan ketidakpembayaran tagihan pinjol terjadi karena informasinya tidak ada di SLIK. Tantangan mungkin muncul dari mereka yang suka menunggak. Ini seolah menjadi kesempatan atau moral hazard,” tambah David.

Dia berpendapat bahwa OJK seharusnya memiliki kebijakan mengenai pemutihan data. Menurutnya, beberapa negara menerapkan pemutihan data setelah lima tahun. Kepala Peneliti Center of Digital Economy INDEF, Nailul Huda juga setuju dengan langkah OJK tersebut. Huda mengapresiasi adanya sinkronisasi data pinjol dengan SLIK.

“Orang yang mengambil pinjaman online umumnya merasa tidak mampu untuk meminjam dari bank, sehingga individu yang memiliki tunggakan pinjol seharusnya memiliki skor kredit yang buruk di SLIK. Namun, tetap saja, bagusnya adalah adanya sinkronisasi data SLIK dan pinjol,” jelas Huda.

Menurutnya, SLIK seharusnya menjadi pelengkap data credit scoring pinjol. Huda berpendapat bahwa pinjaman online sering kali menjadi alternatif bagi mereka yang gagal membayar tagihan di platform lain. “Orang yang memiliki masalah dalam kredit juga bisa tercatat dalam credit scoring pinjol karena menurut saya banyak orang yang memiliki skor kredit buruk di SLIK akhirnya memilih pinjol. Ada individu yang gagal membayar kartu kredit (CC) dan kemudian beralih ke pinjol,” tutup Huda.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah menyampaikan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan agar data tunggakan pinjol dimasukkan ke dalam SLIK. Kiki, sapaan akrabnya, menyebut bahwa usulan ini muncul karena banyak debitur menganggap sepele tunggakan di pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Saat ini, data pinjol belum masuk ke SLIK, tapi langkah selanjutnya adalah akan dimasukkan juga ke SLIK. Prosesnya sedang berjalan, itu telah disampaikan, langkah selanjutnya adalah memasukkan data pinjol ke SLIK,” ujarnya, seperti yang dikutip dari detikcom. “Ini memiliki sisi positif dan negatif. Yang baik adalah semuanya terkoordinasi, tetapi sisi buruknya adalah lebih pasti bahwa lebih banyak data yang tercatat,” tutup Kiki soal para penunggak pinjaman online.