Menkeu jelaskan Kebijakan Cukai Rokok kepada Generasi Muda.

Market

Pemerintah juga akan menerapkan cukai pada komoditas selain rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan, ada dua hal yang dijadikan pemerintah sebagai pertimbangan dalam menerapkan Kebijakan bea cukai rokok. Sri Mulyani menyebut, kesehatan menjadi faktor utama dalam menerapkan kebijakan cukai rokok.

Konsumsi rokok yang berlebihan, terutama bagi generasi milenial akan berdampak buruk bagi kesehatan mereka.

Atas dasar tersebut, pemerintah memandang perlunya menekan konsumsi rokok, salah satu caranya dengan penerapan pajak rokok.

Hal kedua yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan cukai adalah, banyaknya tenaga kerja yang serap oleh industri rokok. Begitu juga dengan petani tembakau dan cengkeh yang menjadi produsen bahan baku rokok, juga akan terkait dengan industri rokok.

“kalau sekarang merokok, apalagi kalangan anak-anak, dan dampak buruk bagi kesehatanya dimasa mendatang, dibandingkan dengan ongkos petani dan kerja para buruh pabrik rokok, mana yang harus diutamakan” ?. terang Sri Mulyani saat bertemu milenial dalam acara National Town Hall on Youth  Engagement yang berlangsung di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ( Tirto.id )

Dalam roadmap cukai rokok, perempuan yang akrab disapa Ani, menyampaikan, saat ini pemerintah berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap. “dengan memberikan isyarat kepada Industri rokok dan pemerintah daerah”. Terangnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani Menambahkan, pemerintah akan menekan penggunaan atau konsumsi suatu komoditas tak hanya pada rokok. “kami juga akan melakukan penerapan pajak bagi produk yang diharapkan akan dikurangi konsumsinya oleh masyarakat. Produk yang mengandung alkohol, bir , minuman keras sampai dengan rokok akan kami kenakan cukai”. Ucapnya.

Hingga kini Kemenkeu melalui Direktorat  Jendral Bea dan Cukai terus mengupayakan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dalam dua tahun belakangan mulai mengalami penyusutan. Tahun 2018 lalu, pemerintah berhasil menekan produk rokok ilegal menjadi sebesar 7.03 persen, menurun dari tahun sebelumnya dengan peredaran rokok ilegal mencapai 10,9 persen.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), senilai Rp, 16,05 miliar.

Dari penindakan tersebut Negara telah berhasil menyelematakan dari kerugian sebesar Rp 12,99 miliar.

“Munculnya rokok ilegal untuk saat ini sudah bisa kita tekan pada angka 7 persen. Harapan kami, dapat menekanya hingga 3 persen. Jadi koordinasi kami dengan aparat penegak hukum dan juga bagaimana nanti kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, menjadi sangat penting,”. Terang Sri Mulyani.