Ini Syarat yang Harus Terpenuhi Bila Ibu Kota Pindah di Luar Jawa

Kabar24

Sebelumnya sudah dilakukan kajian yang sangat matang sebelum dilakukan pemindahan Ibu Kota Baru.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau akrab disapa JK mengungkapkan bahwa pemilihan lokasi Ibu Kota baru diluar pulau Jawa tidak lah mudah. Menurut Jk hingga kini pemerintah belum memutuskan dimana Ibu Kota baru akan dipindah.

Namun JK mengatakan bahwa Bappenas sudah mengajukan syarat untuk pemilhan Ibu Kota baru, dan sudah disepakati syarat tersebut. “Syaratnya berat memang, Memilihnya tidak Mudah,” terang Jk di Istana Wakil Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Jk menyebit Ada 10 syarat yang harus terpenuhi terkat pemilihan lokasi sebagai Ibu Kota baru.

Selanjutnya JK memaparkan syarat syarat yang harus terpenuhi dalam perpindahan Ibu Kota baru, seperti, memiliki letak yang sangat strategis dan berada ditengah Indonesia, setiap penduduk di wilayah tersebut juga harus memiliki toleransi atau pluralitas yang baik,  memiliki risiko bencana alam yang rendah dan yang paling utama harus tersedia paling tidak 60.000 hektar lahan kosong.

IBU KOTA(Youtube.com)

Jk mengungkapkan ada beberapa daerah yang bisa menjadi alternatif sebagai Ibu Kota baru seperti Kalimantan dan Sulawesi, namun di kedua tempat tersebut tidak ditemukan lahan kosong yang siap untuk digunakan.

Disisi lain kepala Bappenas Bambang PS Brojonegoro mengutarakan, Ibu Kota Baru  paling tidak harus memiliki luas lahan sebesar 40.000 hektare di luar Pulau Jawa. jika jumlah penduduknya 1,5 juta jiwa yang terdiri dari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kementerian dan lembaga, tingkat legislatif dan yudikatif serta pelaku TNI dan Anggota TNI dan Polri turut melakukan migrasi menuju Ibu Kota yang baru.

[artikel number=3 tag=”jokowi, PEMINDAHAN-IBU-KOTA”]

Bambang menambahkan, untuk prakiraan biaya pembangunan insfratruktur Ibukota Baru di luar Pulau Jawa di perlukan Biaya sekitar RP 466 triliun diatas luas tanah 40.000 hektare.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo atau Jokowi menyampaikan akan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ada tiga pilihan pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Indonesia.

Pertama, Ibu Kota akan tetap berada dikawasan Istana Kepresidenan dan Monumen Nasional Jakarta dengan kantor-kantor pemerintahan di sekitaran lokasi tersebut.

Kedua, Lokasi Ibu Kota yang baru akan dipindah di kawasan yang dekat dengan wilayah DKI Jakarta, Yakni di kawasan Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Bodetabek).

Sedangkan Opsi terahkir yang diajukan oleh Bappenas adalah pemindahan Ibu Kota diluar Pulau Jawa. Disisi lain, kajian kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan diperlukan waktu empat hingga lima tahun untuk pemindahan kantor pemerintahan, pemukiman penduduk dan insfratruktur Ibu Kota yang baru.