Inilah Rinciannya: Investasi Pemerintah RI di Lembaga Keuangan Internasional 2024

Pada awal tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan langkah strategis dengan menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,9 triliun di tiga lembaga keuangan internasional (LKI). Tiga lembaga tersebut adalah Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA). Investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Menurut pasal 1 ayat 2 beleid tersebut, investasi pemerintah adalah penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang, termasuk dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Tujuan investasi tersebut adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari total investasi Rp1,9 triliun, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan untuk Islamic Development Bank (IDB). Jumlah ini setara dengan US$102,7 juta. Rincian investasi ini meliputi pembayaran tunai sebesar US$5,5 juta untuk kenaikan saham umum keempat, US$12 juta untuk kenaikan saham umum keenam, dan US$85,3 juta untuk kenaikan saham khusus.

Sementara itu, IFAD menerima investasi sebesar Rp59,6 miliar atau setara dengan US$4 juta. Jumlah ini merupakan pembayaran tunai untuk penambahan saham ke-12. Sedangkan IDA mendapatkan penambahan investasi sebesar Rp316,3 miliar. Rincian pembayaran tunai meliputi Rp144,9 miliar untuk penambahan saham ke-12, serta Rp171,3 miliar untuk penambahan saham ke-19 dan ke-20.

Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada ketiga lembaga ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal. Beliau bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diingat bahwa penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat dipengaruhi oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 beleid tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Demikian informasi seputar penambahan investasi pemerintah pada LKI. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.