Prioritas Kerahasiaan Data Informasi Pribadi: OJK Tekankan PUJK Amankan Semua Data Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan pentingnya menjaga data informasi pribadi nasabah. Melalui akun Instagram resmi OJK, ditegaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK mengeluarkan beberapa aturan dan larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang harus diikuti. Pertama, PUJK dilarang memberikan data informasi pribadi nasabah kepada pihak lain. Kedua, PUJK tidak boleh memaksa nasabah untuk membagikan data dan informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.

Ketiga, PUJK tidak diperbolehkan menggunakan data dan informasi pribadi nasabah yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan. Keempat, PUJK dilarang menggunakan data dan informasi pribadi calon nasabah yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh PUJK. Terakhir, PUJK tidak boleh menggunakan data dan informasi pribadi calon nasabah yang mencabut permohonan penggunaan produk atau layanan.

Namun, kelima larangan tersebut dapat dikecualikan apabila nasabah memberikan persetujuan dan jika diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga merinci jenis data informasi pribadi yang dilarang disalahgunakan, baik untuk perseorangan maupun korporasi. Data pribadi perseorangan mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, serta data lain yang diberikan oleh nasabah kepada PUJK.

Sementara itu, data pribadi korporasi mencakup nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk dokumen identitas seperti KTP, paspor, atau izin tinggal, susunan pemegang saham, serta data lain yang diserahkan oleh nasabah kepada PUJK. Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan perlindungan data yang tepat, OJK mendorong LJK untuk mematuhi aturan dan menjaga kerahasiaan serta keamanan data nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat memiliki keyakinan bahwa data informasi pribadi mereka aman dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.