Persaingan Koperasi Simpan Pinjam dan Financial Technology

Ekonomi

Koperasi Simpan Pinjam dan Fintech memiliki perbedaan dan persamaan. Simak penjabarannya dalam artikel berikut ini.

Persaingan antara koperasi simpan pinjam dan fintech sudah tidak terelakkan lagi. Keduanya sama-sama bergerak di bidang keuangan, namun memiliki perbedaan dalam aplikasinya. Koperasi simpan pinjam mewakili sistem finansial tradisional yang eksistensinya telah sejak lama ada. Koperasi simpan pinjam juga telah melegenda, menyebar ke semua lini masyarakat. Sementara fintech merupakan gebrakan di bidang finansial yang lebih baru, lebih modern. Fintech juga tergolong startup yang menjadi andalan beberapa masyarakat.

Koperasi simpan pinjam dan Fintech sama-sama memberikan layanan peminjaman uang kepada nasabahnya.

KUD menjadi salah satu lini koperasi simpan pinjam masyarakat di pedesaan. KUD sering kali menjadi rujukan masyarakat kecil yang memerlukan pinjaman dana. Dalam melakukan pinjaman, nasabah harus datang ke kantor KUD untuk mengisi formulir peminjaman dan beberapa syarat birokrasi lainnya. Sementara Fintech memiliki cara yang lebih mudah. Cukup melalui ponsel, nasabah bisa mengajukan syarat-syarat peminjaman. Nasabah juga tidak harus datang ke kantor dalam mengajukan peminjaman. Fintech memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan orang untuk meminjam uang.

Fintech memiliki gebrakan baru yang berpotensi menggeser koperasi simpan pinjam. Meskipun koperasi simpan pinjam telah lama berdiri, namun fintech tetap memiliki peluang besar merebut pasar milenial dan masyarakat yang melek internet. Jika koperasi simpan pinjam tidak menyesuaikan diri dengan teknologi, bukan tidak mungkin jika koperasi akan punah. Terlebih lagi startup fintech mulai bertebaran. Hingga awal April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 309 perusahaan.

Fintech (ecovis-beijing.com)

Dalam prakteknya di lapangan, koperasi simpan pinjam juga memiliki beberapa kelemahan. Mudahnya persyaratan administratif membuat beberapa orang yang disinyalir lintah darat justru memanfaatkan hal tersebut. Sehingga koperasi yang berasas gotong royong, sama rata, bersifat swadaya, tidak ada lagi. Yang ada hanyalah koperasi yang didirikan pemilik modal dengan menetapkan bunga tinggi. Selain itu koperasi juga memiliki sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagikan kepada seluruh anggota koperasi, termasuk para peminjam yang menjadi anggota koperasi.

[artikel number=3 tag=”Bisnis, koperasi, finansial”]

Berbeda dengan fintech. Financial Technologi  akan membantu menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman. Lembaga fintech akan mencari orang-orang yang membutuhkan pinjaman dana sekaligus mencarikan pemberi pinjaman atau investor. Bunga yang dibayarkan oleh peminjam tidak dibagikan kepada anggota seperti halnya SHU pada koperasi. Bunga tersebut menjadi keuntungan dari pemberi pinjaman dan perusahaan fitech yang mengelola dana. Ini salah satu perbedaan fintech dengan koperasi. Meskipun Fintech dan koperasi simpan pinjam berbeda cara kerjanya, namun keduanya berpotensi menerapkan suku bungan yang sangat tinggi. Berdasarkan beberapa perbedaan dan kesamaan antara fintech dan koperasi simpan pinjam, perebutan nasabah tentu berjalan dengan ketat. Antara nasabah yang lebih memilih kemudahan transaksi, yang lebih melek internet, dengan nasabah tradisional, yang lebih mengenal koperasi daripada fintech. Fintech sangat mungkin menggusur koperasi simpan pinjam. Di sisi lain, koperasi simpan pinjam berpotensi tetap berdiri dan berdaya, asal tetap mengutamakan asas gotong royong, swadaya, dan menyesuaikan diri dengan teknologi.